JAKARTA - Lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Jumat (31/7/2015) pagi. Namun, kebakaran itu tidak sampai membakar dokumen-dokumen penting milik Ditjen Pajak.
Kasubdit Humas Ditjen Pajak Ani Natalia mengatakan, dokumen-dokumen
penting disimpan di Gedung H, Kantor Ditjen Pajak. Sementara itu, api
hanya berkobar di basement 2 saja.
"Lokasi yang terbakar jauh dengan tempat penyimpanan dokumen. Tidak ada dokumen penting yang terbakar," kata Ani di lokasi kebakaran.
Ditjen Pajak termasuk dalam daftar instansi yang terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan, bahwa ada 18 instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Ditjen Pajak.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut. Terakhir bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka suap pada Kamis (30/7/2015) malam.
"Lokasi yang terbakar jauh dengan tempat penyimpanan dokumen. Tidak ada dokumen penting yang terbakar," kata Ani di lokasi kebakaran.
Ditjen Pajak termasuk dalam daftar instansi yang terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan, bahwa ada 18 instansi yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Ditjen Pajak.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dari kasus tersebut. Terakhir bahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka suap pada Kamis (30/7/2015) malam.
[Kmps/ktk/sw]
Posting Komentar