JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membidik pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Yang kami lakukan adalah penyidikan, sebagai salah satu proses penegakan hukum. Ketika proses berjalan, ada penemuan fakta-fakta, ada pihak lain yang bertanggung jawab, ya harus kita tindak lanjuti. Kalau tidak, justru saya yang enggak benar," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Jakarta, Sabtu (6/6/2015).

Namun, dia tidak ingin menduga siapa saja yang akan terseret dalam kasus yang menelan anggaran negara mencapai Rp1,063 triliun itu. Menurut dia, penyidik tetap fokus mengumpulkan fakta-fakta baru melalui keterangan Dahlan.

"Gak usah terlalu jauh. Fakta hukum akan kami ungkap. Saya kan sudah katakan bahwa Dahlan Iskan tersangka. Fakta hukum yang kami ungkap tentu menyeluhur. Cuma kan kami perlu menyimpulkan fakta hukum itu," terangnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kemarin. 

Okezone.com

Posting Komentar

 
Top