Revisi UU KPK ditolak Presiden Jokowi, ini tanggapan Ketua DPR
Ketua DPR Setya Novanto belum bisa berkomentar panjang soal penolakan revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden Joko Widodo. Setya Novanto mengaku, pihaknya bakal mengambil sikap setelah melihat perkembangan yang ada di DPR.
"Itu nanti kita lihat, perkembangannya belum ada di DPR. Kita lihat pemerintah perkembangannya, DPR hanya ingin memperkuat KPK, untuk eksistensinya kita perlukan sekali," kata Setya Novanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).
Politikus Golkar itu menambahkan, dirinya belum mendengar secara langsung dari Presiden Jokowi bila revisi Undang-Undang KPK ditolak. "Saya belum dengar," ucapnya.
Setya Novanto tetap tak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai penolakan revisi Undang-Undang KPK oleh Presiden Jokowi. "Ini kan acara buka puasa. Nanti kita liat perkembangannya. Nanti kita lihat perkembangannya. Yang jelas kita dukung betul-betul KPK bisa jalan dan kuat supaya bisa jalan," tandasnya.
Sebelumnya, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan Presiden Joko Widodo kepada KPK, Polri dan Kejaksaan, Presiden Jokowi dengan tegas menolak usulan revisi Undang Undang KPK. Hal itu disampaikan saat menggelar rapat terbatas di Kantor Kepresidenan mengenai 'Strategi Nasional, Pencegahan, dan Pemberantasan Korupsi'.
"Pesan Bapak Presiden kepada kami bertiga Polri, Kejaksaan, KPK. Tapi yang jelas dikatakan Pak Presiden tidak ada keinginan dari pemerintah untuk melemahkan KPK. Untuk itu Presiden mengatakan usulan revisi Undang Undang KPK, Presiden menolak," kata Taufiequrachman Ruki di Istana, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurutnya, ketegasan tersebut bakal menghilangkan kecurigaan antar-pimpinan di KPK. Lembaga anti-rasuah tersebut juga bakal merasa tak terbebani dengan kabar bakal dilemahkan.
"Itu membuat KPK lega, bebas tidak saling curigai," ucapnya.
Seperti diketahui, antara pemerintah dan DPR saling lempar bola mengenai siapa yang pertama kali menginisiasi revisi Undang Undang KPK. Sejumlah kalangan mengkritik keras rencana revisi tersebut karena dinilai bakal memperlemah pemberantasan korupsi
(Merdeka.com)
Posting Komentar