BANDUNG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Bandung menemukan sebuah gudang penyimpanan produk makanan impor ilegal di Jalan Oto Iskandardinata (Otista) Nomor 351, Kota Bandung.

Kepala BBPOM Kota Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, pengungkapan tersebut dalam rangka pengawasan pangan saat bulan suci Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
“Biasanya jelang Lebaran konsumsi pangan itu meningkat, sehingga kita intensifkan pengawasan. Hal-hal yang kita fokuskan di antaranya pangan tanpa izin edar, izin impor, serta label-label pelengkap dalam kemasan,” tuturnya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (19/6/2015).

Dalam penggerebekan kali ini pihaknya menemukan sebuah gudang yang menyimpan makanan impor yang diduga kuat tidak memiliki izin edar.

Dari gudang tersebut, pihaknya menemukan 11 jenis makanan seperti susu formula, cokelat batangan, selai, dan makanan bayi. Semua barang tersebut berasal dari luar negeri seperti Amerika, China, dan Jerman.

“Untuk isi atau komposisi 11 produk tersebut, kami belum bisa pastikan palsu, jelek, atau seperti apa. Yang jelas produk-produk ini ilegal,” jelasnya.

Ditanya soal pemasaran barang-barang ilegal, Abdul mengatakan, sistem penjualan dilakukan secara online terhadap perseorangan. Namun, pihaknya masih mendalami dugaan barang tersebut didistribusikan ke pasar tradisional dan swalayan.

“Temuan sementara barang-barang ini dijual secara online langsung ke pengguna (konsumen). Kalau harga, harga yang dijual lebih murah dari pasaran,” bebernya.

Guna kepentingan penyelidikan, pihak BBPOM Kota Bandung telah mengamankan beberapa sample untuk dilakukan pengecekan terutama dari isi produk. Selain itu, pihaknya juga masih mencari pemilik gudang untuk dimintai keterangannya.
“Jika terbukti bersalah pemilik bisa dikenakan Undang-Undang Pangan yang ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Abdul.
(Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top