JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Kali ini,
penyidik memanggil Direktur Keuangan PT Pos Indonesia, Sukamto
Padmosukarso sebagai saksi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S
(Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa
Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(25/6/2015).
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa mantan petinggi PT Pos Indonesia. Mereka yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, dan mantan Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia, Setyo Riyanto.
Belum diketahui secara pasti apa kaitannya perusahaan surat-menyurat milik negara dalam pusaran korupsi di Kemendagri. Menurut Priharsa, keterangan dari mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
Sebelumnya, penyidik juga akan akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun. (Okezone.com)
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa mantan petinggi PT Pos Indonesia. Mereka yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana, mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, dan mantan Direktur Ritel dan Properti PT Pos Indonesia, Setyo Riyanto.
Belum diketahui secara pasti apa kaitannya perusahaan surat-menyurat milik negara dalam pusaran korupsi di Kemendagri. Menurut Priharsa, keterangan dari mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
Sebelumnya, penyidik juga akan akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun. (Okezone.com)
Posting Komentar