MEDAN - Naung Naiborhu (81), seorang nenek yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara, dilaporkan ke Mapolres Siantar.

Naung dilaporkan ke polisi lantaran menduduki lahan milik EW Panjaitan. Di lahan seluas 345 meter persegi itu, Naung mendirikan rumah yang ia tinggali bersama suami dan anak-anaknya. Bahkan, ia juga membuka tempat usaha bengkel di areal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pelaporan berawal dari sengketa kedua belah pihak di pengadilan, sejak 1980-an.
"Dia mengklaim tanah ini tanah dia. Padahal, ini tanah kami. Tahun 1980-an Pengadilan Negeri Siantar sudah memenangkan ibu saya, Keysa Hutagalung atas tanah ini," ujar Suarni, ahli waris EW Panjaitan, Sabtu (20/6/2015).

Ia memaparkan, pada 1992 mereka sempat kalah di tingkat banding. Tapi, lanjut Suarni, ibunya melakukan kasasi, dan setelah dua tahun akhirnya menang. Selanjutnya, Naung mengajukan peninjauan kembali dan ditolak.

Suarni menyebutkan, Naung sebenarnya telah diminta untuk mengosongkan tanah itu sejak 1994 oleh Pengadilan Negeri Siantar. Dia juga telah diminta untuk membongkar sendiri bangunan rumahnya.

"Saya tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai. Karena sudah ada keputusan pengadilan, saya pikir dia sudah meninggalkam lahan tersebut. Ternyata belum, dan saat saya minta untuk meninggalkan tanah itu, dia dan keluarganya tidak kooperatif, makanya saya lapor polisi," imbuhnya.

Ditemui secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Isrile Noer saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia pun mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Iya benar. Laporannya sudah kita terima. Ini masih kita dalami kasusnya. Kalau terbukti nanti, terlapor bisa dijerat dengan Pasal 227 KUHPidana karena menguasai barang yang bukan miliknya," jelas Isrile. (Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top