Sumber berita

Jakarta - Kabar gembira bagi Anda yang mengkhawatirkan keamanan mainan buah hati Anda. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib bagi produk mainan anak-anak di bawah 14 tahun. Pemerintah masih menggodok ketentuan revisi SNI mainan anak-anak yang sebelumnya telah diterapkan secara sukarela mulai tahun 2004.



"Kita harapkan awal tahun 2011 SNI wajibnya sudah bisa diterapkan," kata Direktur Industri Aneka Kementerian Perindustrian Budi Irmawan, saat ditemui di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (5/4/2010).



Budi menjelaskan saat ini ketentuan SNI mainan anak-anak masih mengacu pada SNI Sukarela. Dalam revisi ini, pemerintah akan menggunakan ketentuan ISO 2009 yang menggantikan dasar standar mainan untuk anak-anak di Eropa yang mengacu pada EN No 71 yang sebelumnya telah diadopsi di Indonesia



Saat ini kata Budi, proses penggodokan revisi SNI masih dilakukan di Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian Perindustrian untuk dibahas ke banyak stakeholder. Lalu kemudian disampaikan lagi ke BSN, yang selanjutnya akan di notifikasi ke WTO.



Menurutnya dengan mengadopsi ISO 2009, akan lebih mudah menerapkan SNI, terutama jika nantinya dilakukan secara wajib. Ia menuturkan SNI wajib mainan nanti akan mengedepankan aspek keamanan terhadap bahan-bahan beracun termasuk kemanan teknis mainan seperti sudut ketajaman produk mainan.



Hingga saat ini setidaknya saat ini sudah ada 700 nomor HS (harmonize system) diseluruh produk mainan yang beredar di Indonesia. Namun kata dia, dalam penerapan SNI wajib nanti pihanya akan memfokuskan pada jenis mainan seperti boneka, mobil-mobilan, robot-robotan dan lain-lain.



Seperti diketahui kasus keracunan mainan anak-anak di dunia kerap terjadi, beberapa produk China sering menjadi sasaran tembak. Kasus terakhir, dikabarkan keracunan produk mainan asal China di Singapura telah terjadi.

Posting Komentar

 
Top