TANGERANG - Ada istilah baru pada narkotika, hal itu terungkap setelah petugas Kantor Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkannya.
Narkotika jenis baru itu yakni ganja sintetis atau disebut tembakau gorila yang berhasil diamankan seberat 19,6 kilogram (kg).
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, ganja sintetis merupakan kasus yang mendominasi hasil pengungkapan Bea Cukai selama kurun waktu Agustus-November 2015.
"Dari 19 kasus narkotika yang kita ungkap, 60 persennya adalah ganja sintetis. Sedangkan barang bukti lainnya 11,8 kg sabu, 1.292 butir ekstasi, 9.000 butir happy five dan 12 butir xanax," katanya, Selasa (14/11/2015).
Menurut Heru, ganja sintetis yang diamankan petugas dikirim dari dari China melalui paket pos. Modus penyelundupannya pun bermacam-macam seperti disimpan di dalam kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, tabung besi, koper serta kemasan teh.
"Modusnya hampir tidak mungkin terdeteksi apabila mengandalkan alat semata. Dibutuhkan insting, kejelian dan intelegensi petugas di lapangan. Namun, berkat hasil sinergisitas Bea Cukai dengan berbagai instansi, akhirnya kasus ini bisa terungkap," ujarnya. (Ari)
(Okz/put)

Posting Komentar

 
Top