Seorang wanita di Korea Selatan disidang di pengadilan dengan dakwaan memerkosa suaminya. Tersangka pelaku diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.

Kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri gingseng itu. Menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap, dikutip Daily Mail, Senin kemarin, dengan beringas perempuan berusia 40 tahun itu mengunci suaminya selama 29 jam.

Ia kemudian memaksa si suami berhubungan intim dengannya. Perempuan itu diduga telah melakukan aksi itu demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya. Namun, yang terjadi kemudian dia ditahan karena tindakan itu.

Diketahui, hukum Korea Selatan sejak 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.

Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya.

Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu dan efek jera. (Ism) 

Posting Komentar

 
Top