JAKARTA - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal penenggelaman 16 kapal terbukti melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Ketua Dewan Pembina KNTI Riza Damanik mengatakan, menegakan hukum tidak boleh dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum. Hal itu tentu tidak baik untuk Indonesia ke depannya.
Apalagi, kata Riza, 16 kapal yang berhasil ditangkap oleh TNI AL dan Kementerian KKP juga tidak semuanya berbendera asing, ada beberapa kapal berbedera Indonesia.
"Maka, penenggelaman kapal harus diletakkan sebagai perintah UU. Bukan ambisi atau tindakan lain di luar pertimbangan hukum," kata Riza kepada Okezone.
Jika dilihat dari UU perikanan hasil amandemen 2009, khususnya pada Ayat 4 Pasal 69 yang memberikan kewenangan kepada penyidik dan atau pengawas perikanan melakukan tindakan khusus berupa penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dengan kata lain, penenggelaman langsung bisa dilakukan terhadap kapal berbendera asing saja, tidak demikian terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia.
"Jadi penenggelaman itu bukan barang haram, bukan juga baru dilakukan di perairan Indonesia maupun negara lain yang memiliki kedaulatan di laut. Hanya saja, yang perlu mendapatkan perhatian adalah pasca penenggelaman itu sendiri," tambahnya.
Riza mengkhawatirkan, tindakan Menteri Susi Pudjiastuti yang langsung menenggelamkan kapal begitu saja malah berbuntut membuat pemerintah Indonesia merugi. Seperti yang dialami pemerintah Asutralia saat melakukan penenggelaman kapal asal Indonesia.
"Dalam kasus penenggelaman kapal ikan milik nelayan Indonesia oleh Australia di 2014 misalnya, pengadilan federal Australia pada akhirnya memenangkan nelayan Indonesia dan mengganti seluruh kerugian akibat pembakaran dan penenggelaman kapalnya," ujarnya.
"Oleh sebab itu, pemerintah tidak boleh berhenti dalam penenggelaman, tapi harus juga diikuti oleh proses hukum yang transparan dan professional. Sehingga tidak memberikan dampak buruk dibelakangan hari," tambahnya.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan penenggelaman terhadap 16 kapal pelaku ilegal fishing yang berhasil ditangkap.
Susi menyebutkan, penenggelaman 16 kapal ini bisa dilakukan usai mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana perintah penenggelaman tidak harus menunggu proses pengadilan.
Susi menuturkan, dari 16 kapal tersebut, sembilan merupakan hasil tangkapan KKP dan sisanya tujuh kapal hasil tangkapan TNI AL. Berikut nama-nama kapal yang akan ditenggelamkan Menteri Susi.
Hasil tangkapan PSDKP KKP:
1. KG 932525 TS, Vietnam, 139 GT.
2. KG 91490 TS, Vietnam, 139 GT.
3. KG 93877 TS, Vietnam, 139 GT.
4. KG 93577 TS, Vietnam, 139 GT.
5. KM BV 9980 TS, Vietnam, 85 GT.
6. KM BV 99252 TS, Vietnam, 105 GT.
7. KM BV 9261 TS, Vietnam, 88 GT.
8. KM Ethan Gofir-02, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 23 GT.
9. KM Bintang Terang, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 11 GT.
Hasil tangkapan TNI AL:
1. KM‎ F/B RELL-RENN-8, Filipina, 54 GT.
2. KM F/B RELL/RENN-6, Filipina, 45 GT.
3. KM F/B LB C-N-C, Filipina, 14 GT.
4. KM F/B RR-8A, Filipina, 15 GT.
5. KM BerkatAnugerah 01, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 195 GT.
6. KM MitraBahari 11, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 102 GT.
7. KM Tenggiri 15, Menggunakan Bendera Indonesia tapi ABK Asing, 33 GT‎.
(rzy)

Posting Komentar

 
Top