JAKARTA - Tak mau kalah dengan langkah Polri atas penindakan tegas terhadap oknum pembakar hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga bertindak memeriksa beberapa perusahaan yang terancam dikenai sanksi penarikan izin usaha.
Menteri Siti Nurbaya mengatakan, ada 14 perusahaan yang sedang diproses, sembilan diantaranya terancam dijerat pasal perdata. Oknum yang diincar adalah sekelas direksi dan pemilik perusahaan.
"Enggak pakai pengadilan, langsung (ditetapkan), sudah ketahuan, enggak sampai sebulan (lama proses), rencana minggu ini dikeluarin (nama-nama perusahaan yang diperiksa)," ungkap Siti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Siti melanjutkan, diantara perusahaan yang diperiksa juga ada yang berasal dari Malaysia. Untuk yang dari Singapura, pihaknya masih menunggu proses lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan terlibat.
"Ada dari Malaysia, sudah ketahuan, Singapura masih cari. Di Riau 29 sedang teliti, masa enggak ada dari Singapura? Tapi harus ada berita acara, tanda tangan dan lainnya," ungkapnya.


Perbedaan dengan hukuman yang diberikan kepolisian, lanjut Siti, hukuman dari pihaknya bersifat administratif, yang dikenakan langsung ke perusahaan terkait. Perusahaan yang melanggar berpotensi terkena sanksi pembekuan usaha hingga paling berat pencabutan izin usaha atau blacklist.
"Ada UU-nya, yang kelihatannya paling banyak duluan mungkin sanksi pembekuan, tapi kalau izin lingkungannyaa menurut UU boleh dicabut menteri, kalau dicabut kalau usahanya perkebunan itu tidak bisa operasi juga," tegasnya.
(Okz/fmi)

Posting Komentar

 
Top