JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan 33 nama calon duta besar (dubes) Indonesia ke DPR. Dari 33 nama itu, terdapat politisi dan relawan Jokowi saat Pilpres 2014.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya merasa prihatin jika calon dubes yang diusulkan Jokowi itu berunsurkan balas budi, seperti yang terjadi sebelumnya di beberapa posisi strategis.
"Kami prihatin jika balas budi untuk relawan pendukung Jokowi-JK dibalas dengan posisi yang strategis seperti dubes. Jabatan dubes tidak sama dengan jabatan komisaris di BUMN," ungkap Tantowi pada wartawan, di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, seorang dubes harus bisa bertindak sesuai UU dan merepresentasikan rakyat dan negara di luar negeri. Pemangku jabatan ini haruslah menguasai segala permasalahan bangsa.
"Juga mempunyai kecakapan komunikasi agar dapat menjadi wakil bangsa yang baik sekaligus dapat mengambil sebanyak mungkin keuntungan dari negara akreditasi untuk kepentingan bangsa dan negara kita," tegas Tantowi.
Lanjut Tantowi, salah satu tantangan dubes adalah menghadapi sentimen negatif negara yang tak setuju dengan hukuman mati bagi pengedar narkoba di Indonesia.
"Di saat seperti ini Indonesia membutuhkan dubes yang benar-benar mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kritis dan keluar dari posisi kritis. Terus terang, ada keraguan kami di Komisi I terhadap beberapa calon yang diajukan, mengingat pengalaman dan pengetahuan mereka yang minim tentang geopolitik dan diplomasi," pungkasnya.
Berikut daftar lengkap nama calon dubes yang diajukan Jokowi ke DPR:
1. Hasan Bagis, S.E., M.Sc, untuk Uni Emirat Arab
2. Dra. Hj. Safira Machrusah, M.A. untuk Aljazair
3. Drs. Bambang Antarikso, M.A., untuk Irak
4. Drs. H. Husnan Bey Fananie, M.A, untuk Azerbaijan
5. Drs. Ahmad Rusdi, untuk Kerajaan Thailand
6. Drs. Yuri Octavian Thamrin, untuk Kerajaan Belgia dan merangkap Keharyapatihan Luksemburg dan Uni Eropa
7. Drs. Helmy Fauzi, untuk Republik Mesir
8. Mayjen TNI (Purn) Mochammad Luthfie Wittoeng, untuk Republik Bolivarian Venezuela
9. Mansyur Pangeran, S.H. untuk Republik Senegal
10. Drs. I Gusti Agung Wesaka Puja, M.A., untuk Kerajaan Belanda merangkap OPCW
11. Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehab, S.IP., untuk Qatar
12. Ibnu Hadi, S.E, M.Ec, untuk Republik Sosialis Vietnam
13. Alfred Tanduk Palembangan, S.H., untuk Republik Kuba
14. Wiwiek Setyawati Firman, S.H., untuk Republik Finlandia
15. Drs. Iwan Suyudhie Amri, untuk Republik Islam Pakistan
16. Muhammad Ibnu Said, S.H., untuk Kerajaan Denmark
17. Dr. Rizal Sukma, untuk Kerajaan Inggris merangkap Republik Irlandia
18. Drs. Tito Dos Santos Baptista, untuk Republik Mozambique
19. Drs. Mohammad Wahid Supriyadi, untuk Federasi Rusia
20. Musthofa Taufik Abdul Latif, B.A., M.A., untuk Kesultanan Oman
21. Drs. R Soehardjono Sastromihardjo, M.A., untuk Republik Kenya
22. Marsekal Madya TNI (Purn) Budhy Santoso, S.E., untuk Republik Panama
23. Dian Triansyah Djani, S.E., M.A., Perutusan Tetap PBB
24. Dra. Diennaryati Tjokrisuprihatono, M.Psi., untuk Republik Ekuador
25. Drs. H. Agus Maftuh Abegebriel, M.A., untuk Kerajaan Arab Saudi
26. Amelia Achmad Yani, untuk Bosnia-Herzegovina
27. I Gede Ngurah Swajaya, S.H., M.A., untuk Republik Singapura
28. Sri Astari Rasjid, untuk Republik Bulgaria
29. R Bagas Hapsoro, S.H., M..A., untuk Kerajaan Swedia
30. Octavino Alimudin, S.H., LL.M., untuk Republik Islam Iran
31. Drs. Antonius Agus Sriyono, untuk Tahta Suci Vatican
32. Drs. Eddy Basuki, untuk Republik Namibia
33. Alexander Litaay untuk Republik Kroasia
Kalau pak Prabowo yg jadi presiden saya yakin palin rendah jabatan anda dubes atau jubir presiden,anda tak perlu iri hak beliau mengangkat seseorang jadi dubes.
BalasHapus