Ratusan Produk Chanel Palsu di Sita Bareskrim Dari Belasan Toko di Jakarta
JAKARTA - Penyidik dari Subdirektorat Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita tas, dompet, sepatu, sandal dan pakaian merek Chanel di sejumlah toko di ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen, Jakarta, Rabu (5/8/2015) lalu. Barang-barang itu adalah palsu.
Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu berawal dari laporan masyarakat tertanggal 5 Mei 2015. Ada masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan produk Chanel beserta logonya di dalam sejumlah produk, misalnya tas, dompet dan lain-lain.
"Merek Chanel terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan diatur dalam Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Maka itu Rabu siang kita geledah 13 toko di Jakarta," ujar Helmy Santika di kantornya, Kamis (6/8/2015).
Dari jumlah 13 toko, 10 toko berada di ITC Mangga dua, Jakarta Utara dan 3 toko berada di Pusat Grosir Senen Jaya, Jakarta Pusat. 10 toko di ITC mangga dua, yakni Toko Focus Watch, Toko Victory, Toko New Tamashi, Toko Luxury, Toko Gracia Bag, Toko Serba Indah, Toko Velo Bag, Toko Livie Collection, Toko Livie Collection dan Toko Nedisif. Adapun, tiga toko di Pusat Grosir Senen Jaya yang disasar yakni, Toko Xing Long, Toko Funky Arloji dan Toko Indo Fashion Jam.
Helmy mengatakan, pihaknya menjadikan ratusan barang tersebut sebagai barang bukti perkara. Barang-barang itu kemudian disita di ruangan subdirektoratnya.
Sejak penggeledahan Rabu lalu pun, Polisi telah memanggil sejumlah saksi, yakni para karyawan toko sekaligus pemiliknya.
"Dalam waktu dekat, kita akan membuat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Agung sembari kita memanggil dan memeriksa saksi untuk dapat mengarah ke tersangkanya," ujar Helmy.
Penyidik, lanjut Helmy, mensasar siapa pihak yang mendistribusikan produk 'abal-abal' itu dan memasarkannya.
(Kompas.com)
Posting Komentar