JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan sukses memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Perkara itu terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan gardu listrik tahun anggaran 2011-2013.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menganggap, kemenangan Dahlan membongkar kekeliruan prosedur penetapan tersangka oleh penegak hukum. Kekalahan itu harusnya jadi tamparan guna perbaikan proses hukum ke depannya.
"Karena itu, Kejaksaan harus melihat ini guna memperbaiki. Ini taruhan dan sebenarnya tamparan," kata Nasir kepada Okezone, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Jika kekalahan itu dianggap hal yang biasa, kata Nasir, maka ada yang salah dengan penegak hukum di Indonesia.
"Jika kemudian aparat penegak hukum biasa saja, maka ada sesuatu yang salah, something wrong. Jangan-jangan kemudian orang berpikir buruk, jangan-jangan Kejaksaan bilang sudah terlanjur jadi tersangka, kalau kami kalah, ya sudahlah," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Lendriaty Janis menilai, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka itu dianggap tidak dengan unsur saksi dan bukti yang cukup. (awl)
Posting Komentar