DENPASAR - Hotman Paris mengaku lega dengan ditetapkannya Margriet Megawe (60) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Angeline (8).

"Sebenarnya tugas kami sebagai pengacara Agus sudah sedikit lega, karena sementara Agus tanda kutip, aman dari tuduhan pelaku pembunuhan," ujar Hotman di Mapolda Bali, Kamis (2/7/2015).

Dengan ditetapkannya tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan berdasarkan kesaksikan Agus, maka itu berarti kesaksian pria asal Sumba Timur NTT itu dianggap benar oleh penyidik.

Hotman melanjutkan, kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik yaitu Agus hanya bertugas membantu penguburan bocah kelas 2 SD 12 Sanur Denpasar itu.

Dengan demikian, maka kemungkinan, Agus hanya akan didakwa pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. 

Sementara pelaku utama yang akan didakwa adalah Margriet.
"Apakah Agus dapat hukuman di bawah perintah atau tidak, itu tergantung pada pembutikan di persidangan," tukasnya. (Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top