Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, John Kenedy Azis meminta kepada Polri agar segera selesaikan masalah sengketa Kantor DPP Golkar. Menurut kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu, kantor tersebut diklaim menjadi milik kubu Agung Laksono semata.

"Kami sampai sekarang enggak mempunyai kantor Pak. Kantor kami di Slipi tidak boleh kami masuki. Jadi melalui kesempatan ini, kami memohon kepada Bapak Kapolri beserta jajaran supaya akomodir kami. Juga agar dapat berkantor di kantor yang sangat kami cintai itu, DPP Golkar di Slipi. Kami mohon ditindaklanjuti," kata Kenedy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Kenedy menambahkan bahwa berdasarkan prosesi keputusan di beberapa pengadilan, dia mengklaim kubu Munas Bali atau Aburizal Bakrie lah yang sah. Dengan demikian bagi Kenedy, kubunya berhak menempati kantor tersebut.

"Sudah ada beberapa putusan pengadilan negeri maupun putusan Pengadilan Tata usaha Negara yang menyatakan kami lah yang sah, kepengurusan di bawah Aburizal Bakrie terhadap Partai Golkar pada saat ini," tuturnya dalam Rapat Kerja Polri dengan Komisi III DPR.

Di sisi lain, menurut Kenedy, kepengutusan sah bisa dilihat dari beberapa delegasi yang diakomodir Golkar dalam DPR. Diketahui oleh DPR bahwa pengurus Golkar ialah Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Sekjennya. Kenedy sendiri tidak berniat menguasai Kantor DPP tersebut dengan cara mengungsi Agung Laksono.

"Kami tidak memaksakan kalau seumpamanya Bapak Agung Laksono keluar dari sana (kantor di Slipi). Kami tidak memaksakan hal yang demikian tetapi beri perlindunganlah juga kami supaya kami bisa berkantor juga di sana secara bersama-sama dengan Pak Agung Laksono," tuturnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dan Desmond J Mahesa. Sedangkan perwakilan Polri yang hadir yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso beserta beberapa orang perangkat strukturalnya.

(Merdeka.com)

Posting Komentar

 
Top