Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR soal Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (6/7) kemarin.

Komisi IX DPR akhirnya memutuskan mengagendakan ulang rapat tersebut dan direncanakan digelar siang ini setelah rapat paripurna. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut pihaknya akan menjemput paksa Hanif jika kembali mangkir dalam rapat tersebut.

"Kalau Menteri (Hanif) tidak hadir siang ini maka akan dijemput paksa, aturannya seperti itu. Mudah-mudahan siang ini hadir," tegas Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).

Politikus PDI Perjuangan itu berharap lewat rapat kerja dengan Menteri Hanif dapat memperjuangkan adilnya aturan dalam BPJS. Mengingat, uang yang dikumpulkan pemerintah dari buruh jumlahnya tak sedikit.

"Makanya itu harus pemerintah anggap persoalan serius, aset di BPJS bisa Rp 100 triliun lebih, maka inikan bukan nilai yang sedikit. Itu uang pekerja, bukan dari APBN, itu potongan upah," ungkapnya.

Rieke menambahkan, pihaknya meminta agar BPJS dikembalikan ke aturan yang lama. Termasuk, mendesak adanya revisi soal dana pensiun untuk buruh.

"Aturan pensiun pun tidak jelas, persentase tiga persen, inipun belum bisa diakses aturannya dan terlalu sedikit. Rp 300 ribu perbulan dan 15 tahun mendatang baru bisa diambil, padahal uang pekerja sendiri. Tiga persen terlalu kecil," tukasnya.

(Mdk/dan/sw)

Posting Komentar

 
Top