Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai pemanggilan pimpinan KPK nonaktif oleh Pengadilan Tipikor merupakan hal yang wajar. Namun, pemanggilan itu harus sesuai dengan prosedur.
"Kecuali jika tidak mengikuti prosedur seperti tidak jelas surat pemanggilannya," kata Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Abdullah berpendapat sebagai pejabat lembaga penegak hukum, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain mau memenuhi panggilan Majelis Hakim Tipikor. "Iya engga apa-apa, sebagai penegak hukum pimpinan KPK, jabatan, dan penyidik KPK wajib hadir," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan akan menghadirkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Menyusul surat pemanggilan terhadap Samad resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor.
"Jadi tanggal 9 (9 Juli) itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat Saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).
Penetapan pemanggilan Samad lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," beber Egi.
(Mdk/lia/sw)
Posting Komentar