JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mengkhawatirkan keterlibatan Kepala Dinas Tata Air DKI Tri Djoko Sri Margianto yang dalam dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Djoko yang saat itu menjabat sebagai Kepala Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatanm hanya korban penipuan.

"Saya sudah dengar kasusnya dan dia enggak salah. Belum ada surat pemanggilan dia sebagai tersangka kan, karena bukan dia yang salah, dia ditipu orang. Yang nipu kan masyarakat," kata Basuki membela Djoko, di Balai Kota, Rabu (8/7/2015).

Basuki juga merasa tak kecolongan mengangkat Djoko sebagai Kadis Tata Air. Dia masih menunggu status resmi dari Polda Metro Jaya. Sebab, hingga kini, status Djoko masih sebagai saksi.

"Enggak apa-apa. Kalau memang dia jadi tersangka, ya kami cari penggantinya, harus dikeluarin," kata Basuki. 

Djoko sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Selasa (7/7/2015) kemarin.

Pemeriksaannya terkait kapasitasnya sebagai Kepala P2T Jakarta Selatan pada 2013. P2T dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk Normalisasi Kali Pesanggrahan. Pasalnya, Tim P2T merupakan tim khusus untuk melakukan penilaian sebelum pengadaan tanah tersebut.

Korupsi pengadaan lahan normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Sehingga tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh negara.

Adapun total yang dibayarkan adalah senilai Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi tanah di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Pembebasan lahan ini terjadi pada tahun 2013, saat Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI melanjutkan pengadaan tanah untuk normalisasi Kali Pesanggrahan tersebut.

Saat ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan. Kelima tersangka ini di luar pemerintahan yakni MD dan MR, berperan mengurus dokumen kepemikan tanah, HS penyandang dana, ABD mengaku pemilik tanah, JN mengaku pemilik tanah.

Kelima orang tersebut memalsukan data-data soal kepemilikan tanah yang menelan proyek di Dinas Pekerjaan Umum hingga Rp 32,8 miliar.

(kp/ksa/sw)

Posting Komentar

 
Top