JAKARTA - Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kmenterian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail mengatakan, ada sembilan maskapai nasional yang belum memenuhi syarat mengenai aturan kepemilikan pesawat yang sesuai dengan UU Maskapai Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, untuk maskapai berjadwal harus memiliki lima pesawat yang dimiliki dan lima pesawat dikuasai. Sedangkan untuk maskapai tidak berjadwal satu yang dimiliki dan dua yang dikuasai.
"Sampai saat ini ada sekitar sembilan maskapai yang belum comply. Ini campur baik berjadwal dan tak berjadwal, tapi ini belum confirm karena masih di-update sampai besok," kata Muzaffar di Kantornya, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Muzaffar menyebutkan, bagi para maskapai yang tidak memenuhi akan dikenakan PM 97 Tahun 2015. Adapun, batas waktu memenuhi persyaratan tersebut jatuh tempo pada 30 Juni 2015.

Akan tetapi, sambung Dia, bagi maskapai yang belum memenuhi persyaratan tersebut sampai jatuh tempo yang ditetapkan, akan kembali diberikan waktu 30 hari atau satu bulan ke depan atau sampai akhir bulan Juli 2015.

"Mereka diberi kesempatan 30 Juni 2015, 1 Agustus diharapkan semua sudah comply. Kalau ngak, akan disuspend izin usahanya," tambahnya.
Lanjut Muzaffar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengundang para maskapai yang sampai saat ini belum memenuhi soal syarat kepemilikan pesawat.
"Mereka akan masih berusaha menunjukkan bukti kepemilikan pesawat yang mereka miliki. Desember 2014, sudah dikasi ultimatum. Lebih banyak yang ngak berjadwal," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Muzaffar, dalam pemanggilan tersebut, para maskapai akan diberi kesempatan untuk menyampaikan business plan-nya sebagai syarat memenuhi persyaratan.
"Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Satu bulan, dengan ijin usaha akan dicabut. Dibekukan. Peraturan PM-nya begitu," tutupnya. (Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top