JAKARTA - Subdit Krimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap mucikari online pemilik website www.jakartamassage.com di sebuah hotel BI Executive Jakarta Utara Minggu (7/6/2015) dini hari.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti memaparkan pelaku menawarkan jasa kepada warga negara asing dan juga pria hidung belang lokal.
"Proses penangkapan selama dua hari. Caranya adalah yang bersangkutan si pelaku utama atas nama N (pria) membuka web jakartamasagae.com kemudian menawarkan jasa pijat kepada warga negara asing, customernya mandapatkan jasa di sana," jelas Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/6/2015).
Kemudian pelaku mengirimkan wanita kepada para pelanggannya namun para pelanggan tidak mendapat jasa pijat tersebut. "Jadi mereka tidak mendapatkan pijatan sama sekali hanya ditepuk-tepuk saja," katanya.
Pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun dengan menggunakan dua website yang berbeda. Harga yang ditawarkan pelaku kepada pelanggannya relatif tinggi sesuai dengan harga dolar saat ini.
"Untuk bule biasanya kalau dikurskan sampai Rp2 juta kalau untuk lokal dari Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung nilainya," papar Khrisna.
Di dalam website itu sang mucikari menawarkan wanita yang berprofesi mahasiswa dan artis. "Perempuannya dari mana saja perempuannya beda-beda. Jualannya bisa model artis dan mahasiswa," simpulnya.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa struk pembayaran hotel dan juga kondom bekas pakai di dalam hotel.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dua pasal berlapis yakni Pasal 296 dan 506 tentang pemucikarian.
Okezone.com
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Khrisna Murti memaparkan pelaku menawarkan jasa kepada warga negara asing dan juga pria hidung belang lokal.
"Proses penangkapan selama dua hari. Caranya adalah yang bersangkutan si pelaku utama atas nama N (pria) membuka web jakartamasagae.com kemudian menawarkan jasa pijat kepada warga negara asing, customernya mandapatkan jasa di sana," jelas Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Minggu (7/6/2015).
Kemudian pelaku mengirimkan wanita kepada para pelanggannya namun para pelanggan tidak mendapat jasa pijat tersebut. "Jadi mereka tidak mendapatkan pijatan sama sekali hanya ditepuk-tepuk saja," katanya.
Pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun dengan menggunakan dua website yang berbeda. Harga yang ditawarkan pelaku kepada pelanggannya relatif tinggi sesuai dengan harga dolar saat ini.
"Untuk bule biasanya kalau dikurskan sampai Rp2 juta kalau untuk lokal dari Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung nilainya," papar Khrisna.
Di dalam website itu sang mucikari menawarkan wanita yang berprofesi mahasiswa dan artis. "Perempuannya dari mana saja perempuannya beda-beda. Jualannya bisa model artis dan mahasiswa," simpulnya.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa struk pembayaran hotel dan juga kondom bekas pakai di dalam hotel.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dua pasal berlapis yakni Pasal 296 dan 506 tentang pemucikarian.
Okezone.com
Posting Komentar