GAZA - Kementerian Luar Negeri Palestina telah mengajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, dokumen yang menuduh bahwa Israel dan militernya melanggar hukum internasional dan melakukan kejahatan perang dalam perang Gaza selama 50 hari tahun lalu. Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Malki menyerahkan dokumen tersebut hari Kamis.
Dokumen Palestina itu tidak dianggap bukti kejahatan, tetapi akan diperlakukan sebagai bagian dari pengumpulan fakta oleh jaksa mahkamah untuk memutuskan apakah ada dasar yang cukup kuat untuk memulai penyelidikan kejahatan.
Langkah itu diambil tiga hari setelah para penyelidik PBB mengatakan baik Israel maupun kelompok militan Palestina melakukan pelanggaran serius hukum kemanusiaan internasional dalam perang yang mungkin merupakan kejahatan perang.
Sebagaimana diberitakan VoA, Sabtu (27/6/2015), lebih dari 2.200 orang Palestina, sebagian besar sipil, tewas dalam serangan Israel terhadap Hamas di Gaza. Di Israel, 67 tentara dan 6 orang sipil tewas.
Israel, yang bukan penandatangan mahkamah kejahatan internasional itu, telah menentang dengan sangat kuat usaha Palestina untuk menimbulkan penyelidikan itu. Para pejabat Amerika juga telah mengutuk tindakan Palestina itu sebagai kontra-produktif.
Amerika dan Israel mengemukakan argumentasi bahwa penyelidikan mahkamah internasional akan mempersulit pencapaian penyelesaian perdamaian dengan Palestina.
Pembicaraan mengenai negara Palestina di wilayah yang direbut Israel dalam perang tahun 1967 macet tahun lalu dan tidak ada prospek untuk menghidupkannya kembali.
Posting Komentar