TANJUNGPINANG- Benny Saragih (21), pekerja buruh bangunan tertangkap tangan saat melakukan pencuriaan di kantor PT Bangun Tata Sentora (PT BTS) di Perumahan Pinang Hijau, KM 10 Tanjungpinang, Minggu (28/6/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Aksi tersangka dipergoki oleh petugas keamanan perumahan, Benny tidak bisa mengelak karena saat dipergoki didapati satu unit TV LCD merek Samsung dari tangannya.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Agung Yudiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Ryan Tri Putra membenarkan penyerahan pelaku pencuriaan yang ditangkap securiti perumahan itu.

Dari keterangan petugas keamanan yang mengamankan pelaku, katanya, pelaku diamankan saat akan keluar dari areal perumahan.

"Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku, karena tersangka bukan warga disitu. Petugas langsung menangkap, karena sudah yakin bahwa tersangka pelaku pencurian,"ujar Ryan.

Dikatakan Ryan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek.

''Dari pengakuannya tersangka, baru sekali ini menjalankan aksinya karena butuh uang untuk membayar rumah kos yang ditempatinya,''kata Ryan.

Atas perbuatan tersangka, terang Ryan, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dan terancam hukum tujuh tahun penjara. (Tribunnewsbatam.com)

Posting Komentar

 
Top