Nasib Tersangka Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditentukan Hari Ini
Jakarta - Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo akan mendengar putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini. Praperadilan ini merupakan permohonan Suroso yang kedua setelah sebelumnya ditolak.
"Hari ini rencananya putusan pukul 13.00 WIB," kata kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2015).
Suroso kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Suroso mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.
Sidang perdana digelar di PN Jaksel pada Senin (25/5/2015) tetapi kubu KPK tidak hadir. Sehingga sidang ditunda pada Jumat (29/5) ini tetapi KPK lagi-lagi tidak hadir.
Sebelumnya Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama namun ditolak oleh hakim tunggal Riyadi pada Selasa (4/4/2015). Suroso merupakan tersangka kasus Innospect.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.
"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," kata hakim Riyadi saat itu.
Hakim Riyadi juga menyatakan penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan memiliki dasar hukum. Sebelumnya di dalam materi permohonan, pihak Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.
Menurut Hakim Riyadi, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.
Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Perkara Suroso sendiri sebenarnya telah dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo di Pengadilan Tipikor ditunda karena tim pengacara Suroso sedang mengikuti sidang praperadilan yang diajukan Suroso di PN Jaksel. Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan dakwaan. (Detik.com)
Posting Komentar