JAKARTA - PT Merdeka Cooper Gold Tbk (MDKA)
mengatakan, perusahaan tidak akan berbenturan dengan peraturan Bank
Indonesia (BI) terkait kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Meskipun, saat ini perseroan banyak memiliki transaksi dalam dolar
Amerika Serikat (AS).
"Dalam aturan itu kan ada exception (pengecualian) untuk transaksi
yang dilakukan di luar negeri masih boleh pakai dolar AS. Jadi kita
percaya enggak akan berbenturan dengan aturan tersebut," papar Corporate
Secretary MDKA Ellie Turjandi di konferensi pers usai pencatatan saham
perdana perseroan di BEI,Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Lebih lanjut Ellie menjelaskan, seluruh kegiatan produksi hingga transaksi penjualan perseroan memang dilakukan dalam bentuk dolar AS, begitu pula dengan pembukuan kinerja keuangan perusahaan yang akan menggunakan dolar AS.
"Kegiatan produksi dan utang-utang kita juga nantinya akan diperoleh dalam mata uang dolar AS. Jadi untuk memudahkan kami menggunakan mata uang dolar AS, karena semua penjualan kita dilakukan di luar negeri dengan mata uang dolar AS," tambahnya.
Sekadar informasi BI telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai efektif berlaku 1 Juli 2015.
(Okezone.com)
Lebih lanjut Ellie menjelaskan, seluruh kegiatan produksi hingga transaksi penjualan perseroan memang dilakukan dalam bentuk dolar AS, begitu pula dengan pembukuan kinerja keuangan perusahaan yang akan menggunakan dolar AS.
"Kegiatan produksi dan utang-utang kita juga nantinya akan diperoleh dalam mata uang dolar AS. Jadi untuk memudahkan kami menggunakan mata uang dolar AS, karena semua penjualan kita dilakukan di luar negeri dengan mata uang dolar AS," tambahnya.
Sekadar informasi BI telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mulai efektif berlaku 1 Juli 2015.
(Okezone.com)
Posting Komentar