DENPASAR - Penyidik akan melakukan uji lie detector terhadap Margriet sebagai saksi kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agustinus Tae.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, pada hari ini Margriet telah dibawa dari Mapolda Bali ke Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline dilakukan dengan lie detector karena sebelumnya belum diperoleh data yang maksimal.
"Kami lakukan kembali karena pemeriksaan dengan lie detector kedua tidak maksimal dan tidak bisa dianalisis," jelas Hery, Selasa (30/6/2015).

Karena itu, pemeriksaan menggunakan alat canggih itu akan diulang bertempat di Mapolresta Denpasar.

Ditanya mengenai sikap Magriet yang mengancam tutup mulut, seperti disampaikan kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Hery mempersilakan saja.

"Kalau dia bungkam, kita akan tetap akan buatkan berita acaranya," tegas dia.
(Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top