Merdeka.com - Kepolisian Daerah Riau bakal meledakkan dua kapal asing berbendera Malaysia, sebelumnya tertangkap saat mencuri ikan (Ilegal Fishing) di kawasan perairan Kabupaten Bengkalis, Selasa (2/6) lalu. Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada merdeka.com, Jumat (5/6), mengatakan, penghancuran dua kapal asing dilakukan setelah polisi menuntaskan proses hukum dari enam awak kapal.

"Jika hasilnya ditemukan ada pelanggaran dan keterlibatan dalam ilegal fishing, maka langkah selanjutnya adalah pemusnahan, dengan mengebom kapal tersebut," kata Dolly.

Dolly mengaku saat ini masih menunggu hasil putusan hukum dan proses penyidikan atas kasus tersebut. "Kalau buru-buru nanti ternyata tidak terbukti bagaimana? Namun, kalau ada bukti kuat, pasti kita musnahkan, bisa di bom," ucap Dolly.

Menurut Dolly, rentannya kawasan pesisir Riau sebagai tujuan pencurian ikan karena kawasan laut Riau cukup luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sayangnya, lanjut dia, hal ini tidak didukung oleh peralatan. Unit kapal patroli pun jumlahnya sangat terbatas.

"Kita cuma punya satu kapal jelajah berdaya jangkau jauh, itu pun punya Mabes Polri yang ditempatkan di Dumai. Namun kita tetap antisipasi, kapal ini kita geser ke Panipahan, Rohil untuk giat patroli kawasan terdepan RI," ujar Dolly.

Sedangkan buat kapal patroli kecil berdaya jangkau menengah, akan dioperasikan di wilayah sungai dan selat, buat mencegah penyelundupan dan sebagainya.

"Semua kita upayakan maksimal. Kita juga sudah rekomendasikan ke pusat untuk menambah armada, namun belum ada progres sejauh ini," tambah Dolly.

Sebelumnya, jajaran Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis, berhasil mengungkap sindikat pencurian ikan di zona perairan batas wilayah Indonesia dan negara tetangga di Bengkalis.

Dua kapal nelayan asing yang diduga berasal dari Malaysia ikut disita berikut menangkap enam awak kapal. Identitas kapal nelayan asing ini di antaranya Kapal Motor (KM) bernomor JHF 7039 B, dan Kapal Motor (KM) bernomor JHF 6489 B.


Merdeka.com

Posting Komentar

 
Top