Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu
tanda penduduk (KTP) dan setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK). Nomor Induk Kependudukan bersifat melekat pada
seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Dalam pasal
13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk. Setiap
penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya,
yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana
kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Kemudian
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar
penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis
asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas
lainnya.
Selebihnya NIK tersebut mengenai persyaratan, tata cara
dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta
pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nomor Induk
Kependudukan terdiri 16 digit angka yang mengandung informasi
administrasi kependudukan mengenai diri pemilik KTP Untuk mempermudah
memahaminya NIK dirumuskan ke dalam 16 susunan huruf.
Misalnya
seorang anak lelaki lahir di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang
Lebong, Tanggal 29 Mei 2012 maka NIK-nya adalah : 170219 290512 0001
sedangkan bila anak perempuan lahir di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten
Rejang Lebong Tgl 29 Mei 2012 Maka NIK-nya adalah : 170219 690512 0001.
Angka 69 merupakan hasil penjumlahan dari tanggal lahir ditambah 40 (4
digit angka yang ditulis tebal adalah nomor random yang diformat oleh
komputer)
Contoh tersebut misalnya NIK : AABBCCDDEEFFGGGG
AA (1-2) : Kode provinsi di mana NIK diterbitkan (Prop Bengkulu : 17)
BB (3-4) : Kode kabupaten / kota di mana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan "Kota" (Rejang Lebong : 02)
CC (5-6) : Kode kecamatan di mana NIK diterbitkan.
DD (7-8) : Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi 44.
EE (9-10) : Bulan lahir FF( 11-12) : Dua angka terakhir tahun lahir.
GGGG (13-16) : Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan 12 angka sebelumnya.
Namun,
jika NIK anda (warga Rejang Lebong) tidak sesuai dengan format tanggal
lahir dan jenis kelamin. Maka segera hubungi Dinas Dukcapil
masing-masing tempat tinggal untuk diverifikasi dan diperbaiki sesuai
ketentuan perundangan. (Merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar