Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor Induk Kependudukan bersifat melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Dalam pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur nomor identitas penduduk. Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Kemudian NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Selebihnya NIK tersebut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerbitan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Nomor Induk Kependudukan terdiri 16 digit angka yang mengandung informasi administrasi kependudukan mengenai diri pemilik KTP Untuk mempermudah memahaminya NIK dirumuskan ke dalam 16 susunan huruf.

Misalnya seorang anak lelaki lahir di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Tanggal 29 Mei 2012 maka NIK-nya adalah : 170219 290512 0001 sedangkan bila anak perempuan lahir di Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong Tgl 29 Mei 2012 Maka NIK-nya adalah : 170219 690512 0001. Angka 69 merupakan hasil penjumlahan dari tanggal lahir ditambah 40 (4 digit angka yang ditulis tebal adalah nomor random yang diformat oleh komputer)

Contoh tersebut misalnya NIK : AABBCCDDEEFFGGGG

AA (1-2) : Kode provinsi di mana NIK diterbitkan (Prop Bengkulu : 17)

BB (3-4) : Kode kabupaten / kota di mana NIK diterbitkan.Angka lebih dari 70 menandakan "Kota" (Rejang Lebong : 02)

CC (5-6) : Kode kecamatan di mana NIK diterbitkan.

DD (7-8) : Tanggal lahir. Jika perempuan, tanggalnya ditambah 40. Misalnya tanggal 04 akan menjadi 44.

EE (9-10) : Bulan lahir FF( 11-12) : Dua angka terakhir tahun lahir.

GGGG (13-16) : Nomor urut 0001-9999. Berurut sesuai dengan 12 angka sebelumnya.

Namun, jika NIK anda (warga Rejang Lebong) tidak sesuai dengan format tanggal lahir dan jenis kelamin. Maka segera hubungi Dinas Dukcapil masing-masing tempat tinggal untuk diverifikasi dan diperbaiki sesuai ketentuan perundangan. (Merdeka.com)

Posting Komentar

 
Top