Kepolisian Daerah Bali Telah  status tersangka kepada ibu angkat Angeline yakni Margareith terkait kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar.

"Benar tadi malam ibu angkat  Angeline sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap penelantaran anak," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (14/6).

Sementara soal kasus pembunuhan Angeline, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Margareith.

"Tadi pagi jam 04.00 di rumah anaknya. Terus kita akan dengar keterangannya sebagai tersangka tapi masih menunggu penasihat hukum," katanya.

Angeline, bocah umur delapan tahun yang tewas dikubur di belakang rumah ibu tirinya, Margareith di Jalan Sedap Malam Denpasar. Sementara ini, polisi baru menetapkan Agustinus Tai, pekerja rumah tangga menjadi tersangka pembunuhan Angeline.

Dari hasil pemeriksaan, Angeline diketahui mengalami pelecehan seksual. Secara sadis Agus membanting kepala Angeline dan mencekiknya karena dia memberontak dan mencoba lari ketika Agus sedang melancarkan aksinya.

"Dia (Agus) juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual selama satu minggu sebelum Angeline dinyatakan hilang," ujar aktivis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah ikut jalannya proses pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Denpasar.

Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, Agus mengakui dia yang mengubur jenazah Angeline. "Dia ngakui yang mengubur Angeline," imbuhnya.

Meski begitu, polisi dan sejumlah pihak masih berasumsi ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Mereka menduga ada orang lain di balik pembunuhan ini, dan dugaan tersebut mengarah kepada Margareith.

Bahkan, Agus telah memberikan beberapa pengakuan yang menyudutkan Margareith sebagai dalang dari pembunuhan Angeline. (Merdeka.com)

Posting Komentar

 
Top