PADANG - Pemuka agama Naqsabandiyah di Kota Padang,
Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan jadwal puasanya sesuai dengan
perhitungan kalender Almanak Tahunan metode Hisab Munjid. Dalam hitungan
itu menjelaskan jika ibadah puasa Ramadan 1436 Hijriah ini jatuh pada
hari Selasa 16 Juni 2015.
Pimpinan jamaah Naqsabandiyah Sumbar, Mursyid Syafri Malin Mudo mengatakan, perhitungan awal Ramadan berdasarkan kalender Almanak Tahunan Metode Hisab Munjid yang ada.
“Menurut perhitungan kalender Munjid, awal Hijriah jatuh pada Kamis. Dalam kalender itu hari Kamis hurufnya satu. Sementara Ramadan dalam kalender tersebut, hurufnya lima. Sehingga perhitungan yaitu, awal Hijriah dan Ramadan dijumlahkan, artinya satu tambah lima. Dan dihitung dari Kamis hingga enam hari kemudian, atau hari Selasa mendatang,” kata Mursyid Syafri Malin Mudo, Mushala Baitul Ma'mur, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Buya Safri-demikian akrab disapa-kembali mengatakan, kalau hari Selasa mulai puasa, maka pada Senin 15 Juni malam Jamaah Naqsabandiyah sudah memulai salat tarawih.
“Kita akan mulai tarawih pada Senin malam,” katanya.
Sementara Sekretaris Jamaah Naqsabandiyah Kota Padang Edizon Revindo mengatakan, penetapan jatuhnya puasa ini disesuai dengan metode Hisab Munjid itu, sesuai perhitungan kalender tersebut puasa di mulai Selasa karena hari itu genap 360 hari.
“Jika kita hitung hari dengan metode Hisab Munjid tahun lalu, kalau tahun lalu 1 Ramadan itu jatuh pada 27 Juni 2014, maka kita jumlahkan Almanak sebanyak 360 hari maka 1 Ramadan jatuh pada Selasa,” terangnya.
Menurut Edizon, Jamaah Naqsabandiyah di Sumbar tidak terhitung jumlahnya. Di Padang sendiri ada 50 surau yang tersebar di sejumlah wilayah. Masing-masing surau, diperkirakan mempunyai sekitar 300 jamaah.
“Jadi ada sekitar 1.500 jamaah, itu masih di Padang belum daerah lain,” pungkasnya. (Okezone.com)
Pimpinan jamaah Naqsabandiyah Sumbar, Mursyid Syafri Malin Mudo mengatakan, perhitungan awal Ramadan berdasarkan kalender Almanak Tahunan Metode Hisab Munjid yang ada.
“Menurut perhitungan kalender Munjid, awal Hijriah jatuh pada Kamis. Dalam kalender itu hari Kamis hurufnya satu. Sementara Ramadan dalam kalender tersebut, hurufnya lima. Sehingga perhitungan yaitu, awal Hijriah dan Ramadan dijumlahkan, artinya satu tambah lima. Dan dihitung dari Kamis hingga enam hari kemudian, atau hari Selasa mendatang,” kata Mursyid Syafri Malin Mudo, Mushala Baitul Ma'mur, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Buya Safri-demikian akrab disapa-kembali mengatakan, kalau hari Selasa mulai puasa, maka pada Senin 15 Juni malam Jamaah Naqsabandiyah sudah memulai salat tarawih.
“Kita akan mulai tarawih pada Senin malam,” katanya.
Sementara Sekretaris Jamaah Naqsabandiyah Kota Padang Edizon Revindo mengatakan, penetapan jatuhnya puasa ini disesuai dengan metode Hisab Munjid itu, sesuai perhitungan kalender tersebut puasa di mulai Selasa karena hari itu genap 360 hari.
“Jika kita hitung hari dengan metode Hisab Munjid tahun lalu, kalau tahun lalu 1 Ramadan itu jatuh pada 27 Juni 2014, maka kita jumlahkan Almanak sebanyak 360 hari maka 1 Ramadan jatuh pada Selasa,” terangnya.
Menurut Edizon, Jamaah Naqsabandiyah di Sumbar tidak terhitung jumlahnya. Di Padang sendiri ada 50 surau yang tersebar di sejumlah wilayah. Masing-masing surau, diperkirakan mempunyai sekitar 300 jamaah.
“Jadi ada sekitar 1.500 jamaah, itu masih di Padang belum daerah lain,” pungkasnya. (Okezone.com)
Posting Komentar