Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto
tidak sepakat jika Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP)
diklaim sebagai dana aspirasi. Dia menyebut, istilah dana aspirasi malah
menyesatkan.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan!
Yang benar adalah Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan," kata
Totok di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).
Sambung
Totok, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang MD3, anggota DPR berhak
memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya. Usulan ini
diintegrasikan ke dalam rencana APBN.
"Dengan demikian usulan
ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan
RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR," tuturnya.
Maka dari
itu Totok menolak anggapan bahwa anggota DPR sebagai penerima dana. Akan
tetapi menurutnya, anggota DPR tidak menerima uang, sebab bukan
pengguna anggaran, hanya pengusul program pembangunan. Namun usulan DPR
harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah.
"Karena
tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses terutama
adalah menjaring aspirasi masyarakat. Maka kewenangan DPR mengusulkan
program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di Dapilnya, menjadi
instrumen penting agar APBN sejalan dengan aspirasi rakyat," pungkasnya. (Merdeka.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar