JAKARTA - Kapten kapal dan beberapa Anak Buah Kapal (ABK) yang beberapa pekan lalu menyelamatkan 65 warga asing yang diusir penjaga pantai Australia tengah menjadi tahanan polisi di Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Mereka ditahan atas tuduhan menerima suap dan terlibat dalam penyelundupan manusia.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membenarkan hal ini. "Kita mendapat informasi pagi ini bahwa kapten kapal yang membawa 65 warga asing itu sekarang ditahan dan sedang menjalani proses hukum atas tuduhan penyelundupan manusia (smuggling)," kata Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir kepada wartawan di Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2015).

Setelah ditahan, lanjut Tata, muncul pengakuan dari kapten dan awak kapal bahwa mereka menerima uang sejumlah USD5.000 atau sekira Rp66,5 juta bagi kapten dan enam ABK kapal. Uang dengan total Rp398,5 juta tersebut dimasukkan dalam enam kantong plastik hitam.

 Kantong berisi uang itu diberikan oleh penjaga pantai Australia yang mencegat kapal imigran.

"Menurut mereka, hal itu terjadi di dalam kapal. Penjaga pantai Australia yang masuk ke kapal memberikan uang USD5.000 per orang supaya mereka bertolak ke Indonesia," lanjutnya.

Pada akhir Mei lalu, Pemerintah Australia diduga membayar uang senilai ribuan dolar kepada kapten kapal bernama Yohanes, dan enam ABK yang membawa sebuah kapal penuh pencari suaka asal Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar.

Sekira 65 orang imigran gelap asal ketiga negara tersebut sedang berlayar menuju Selandia Baru. Namun, di tengah perjalanan, kapal mereka dicegat Angkatan Laut Australia serta petugas Bea dan Cukai Australia.

(Okezone.com)

Posting Komentar

 
Top