DENPASAR - Margriet Christina Megawe (Margareta) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Selain itu, ia dikenakan pasal tentang penelantaran dan kekerasan anak.

Tapi hingga saat ini kuasa hukum Margriet belum terima klienya itu dikenakan Pasal 340 KUHP. Apabila memang pembunuhan tersebut direncanakan, tewasnya Angeline disusun dengan rapi dan bersih.

Direktur Reserse Umum Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Bambang Yogiswara mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan dalam tewasnya Angeline tersusun rapi dan bersih.

Saat ditanya adanya tersangka lain selain Margriet dan Agus Tae Hamda May, Bambang hanya menjelaskan pihaknya masih mengikuti saja proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk menetapkan tersangka bukan berdasarkan asumsi, tetapi sesuai proses penyidikan, berdasarkan fakta-fakta terkait pasal yang diterapkan.

"Menetapkan tersangka, kami tidak boleh menggunakan asumsi. Sekarang ini mari kita ikuti proses hukum ini yang sedang berjalan," ujarnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (30/7/2015).

Usai menjelaskan hal tersebut, Bambang langsung menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan secara bersih dan rapi.

"Yang jelas perbuatan kejahatan ini dilakukan sangat bersih dan rapi," katanya.

Bambang berkali-kali mengatakan bahwa tewasnya Angeline dilakukan secara bersih dan rapi.
Meskipun pembunuhan itu dilakukan secara rapi, dia mengaku tidak merasa kesulitan dalam menyelidiki kasus kematian Angeline.

"Kami tidak ada kesulitan. Kita lakukan penyelidikan ini dengan cermat, teliti, dan secara profesional," pungkasnya.
(Okz/crl/sw)

Posting Komentar

 
Top