SLEMAN - Petugas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan 320.000 ekor baby lobster(panullirus spp) senilai Rp5,4 miliar di Bandara Adisutjipto, kemarin. Rencananya, anak lobster yang berukuran tidak lebih dari 2 cm itu akan dibawa ke Singapura.
Empat pelaku yang diamankan pihak keamanan bandara yakni ER dan SD, warga Sidorajo, Jawa Timur. Mereka berperan sebagai kurir. Keduanya terdaftar sebagai penumpang pesawat dar maskapai Air Asia QZ658 untuk tujuan Singapura.
Sementara dua pelaku lain ialah JK dan HD, warga Depok, Jawa Barat, yang bertindak selaku operator. Keduanya ditangkap saat akan pergi menuju Jakarta.
Penyidik Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jogjakarta, Haryanto, menyebut modus yang digunakan pelaku sangat rapi. Baby lobster yang dikemas dalam plastik kecil tersebut tidak diikutkan dalam cargo, tetapi dimasukkan ke dalam enam koper besar.
Kemudian koper-koper tersebut masuk ke bagasi penumpang. “Pukul 06.30 WIB saat pengecekan dibantu security bandara, belum ada indikasi,” katanya.
Namun karena pihaknya masih mencurigai isi koper-koper tersebut, Haryanto berpura-pura ingin pulang tapi sebenarnya dia ke belakang untuk mengecek isi koper. Ditambah pembuktian dari pemeriksaan X-Ray, dinyatakan bahwa isi koper-koper tersebut adalah baby lobster.
Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Suprayogi, menjelaskan tindakan pelaku jmelanggar Permen No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan.
Dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa penangkapan lobster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau berat lebih dari 200 gram per ekor. Pada kenyataannya, panjang anakan lobster tersebut di bawah 2 cm dan beratnya tak mencapai berat yang ditentukan.
Kasubdit Pidana Tertentu (Pidter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, mengatakan berdasarkan UU No.31/2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
(Okz/Fal)

Posting Komentar

 
Top