JAKARTA - Dalam paket kebijakan ekonomi III, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meluncurkan asuransi pertanian. OJK menilai, dengan musim panen yang kerap terganggu dengan cuaca, asuransi dirasa perlu untuk melindungi petani dari kerugian.
Dalam pengadaan asuransi pertanian, OJK bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Asuransi ini akan menggunakan konsorsium beberapa perusahaan asuransi yang dipimpin oleh asuransi-asuransi BUMN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, nantinya 80 persen premi akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan 20 persen sisanya dibayar oleh petani.
"Sebanyak 80 persen premi disubsidi pemerintah, sudah siapkan Rp150 miliar untuk subsidi ini," katanya di Istana Negara, Rabu (7/10/2015).
Untuk tahap pertama, skema asuransi pertanian akan diberikan kepada petani usaha padi. Premi asuransi pertanian ditetapkan sebesar Rp180.000, dengan rincian Rp150.000 dibebankan pemerintah dan sisanya Rp30.000 dibebankan kepada petani.
Muliaman berpendapat, dengan adanya cover dari asuransi ini, petani diharapkan bisa menjadi bankable dan bisa mendapatkan fasilitas keuangan dari perbankan.
"Dengan terlindunginya petani, diharapkan bisa buka akses layanan keuangan petani," imbuhnya.
Posting Komentar