Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengesahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2015.

Basuki mengatakan seluruh rencana anggaran yang diberikan DKI menggunakan harga satuan secara detail dan melalui proses sistem e-budgeting.  

"Makanya saya mau tanya, kenapa waktu dulu APBD-P begitu mudah (disahkan) dan Dirjen (Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri) mengakui selama ini (pembahasan) APBD DKI salah total cara penganggarannya. Tapi yang penganggaran salah total kok begitu mudah (disahkan Kemendagri) enggak pernah ada koreksi dari dulu," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (6/10/2015).  

"Sekarang kami ikuti, malah dipingpong sana pingpong situ. Enggak apa-apa kami ladenin, saya ladeni," kata Basuki lagi.  

Meskipun demikian, Basuki mengkhawatirkan hal ini akan berdampak pada serapan anggaran. Terhambatnya pengesahan APBD-P 2015 membuat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terlambat dalam berbelanja barang dan jasa.

Bahkan, kata Basuki, kronologi pembahasan RAPBD-P sudah ditulis secara lengkap. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memasukkan dokumen RAPBD-P 2015 sejak 11 Agustus 2015 lalu. 

Hari ini, DKI akan kembali menyerahkan dokumen RAPBD-P 2015 setelah dikoreksi Kemendagri. "Bolak balik aja. Kami ladenin aja dia (Dirjen Kemendagri) mau koreksi apa, kami ikuti. Makanya saya pengen tahu, (pembahasan anggaran) bikin terbuka dong, transparan," kata Basuki. 

Meski demikian, Basuki mengaku senang dikoreksi secara detail oleh Kemendagri. Namun ia meminta standar Kemendagri untuk membahas anggaran DKI juga dilakukan di daerah atau provinsi lain.

"Jangan kayak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) gitu lho, standarnya mesti sama. Semakin teliti, saya sih semakin suka. Nantinya kami tinggal cek, siapa tahu suatu hari nasib saya bisa di (pemerintah) pusat dan saya bisa periksa standar ini. Apakah daerah lain pakai standar yang sama atau enggak," kata Basuki. 

Adapun nilai RAPBD-P 2015 yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri Rp 65 triliun. Jumlah ini lebih kecil dibanding APBD DKI 2015, nilainya Rp 69,28 triliun


(kompas.com)

Posting Komentar

 
Top