PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, sapi dan kambing yang tak layak dijadikan sebagai hewan kurban beredar di wilayahnya. Oleh karena itu, warga diminta waspada.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel Amin Yati mengatakan, sebagian dari sapi an kambing itu cacat fisik. Sebagian lainnya tidak cukup umur untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan seperti itu beredar di lapak pedagang seperti di kawasan Kertapati, Gandus, Km 9 hingga Km 14, Banyuasin. "Jadi, telitilah sebelum membeli, dan penjual juga harus jujur menjelaskan kondisi hewan yang dijual," ujar Amin, Minggu (20/9/2015).
Menurutnya, batas minimal umur kambing supaya bisa dijadikan hewan kurban adalah satu tahun. Sedangkan sapi minimal berumur dua tahun, unta lima tahun, dan domba satu tahun atau bila sudah tanggal gigi serinya.
Amin menambahkan, hewan kurban belum boleh disembelih sebelum Salat Idul Adha. Kemudian, daging kurban harus dibagi tiga bagian. Sepertiga untuk yang mengurbankannya, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga kepada warga lain seperti tetangga.
Posting Komentar