JAKARTA - Ketua Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Muhammad Tahir mengatakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Nomor 2238 Tahun 2014 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) hanya ingin membunuh nelayan tradisional secara perlahan-lahan.
"Sudah mulai (proses reklamasinya), nelayan sudah tidak bisa melaut lagi, ini sama saja membunuh kehidupan nelayan, enggak bisa menangkap apa apa. Di sana, di Teluk Jakarta (belasan pulau yang ada di kawasan Tangerang sampai Muara Gembong)," katanya di Gedung PTUN Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015).
Akibatnya, sebanyak 8.000 kepala keluarga terkatung-katung nasibnya akibat megaproyek yang dilakukan PT Muara Samudra.
"Dampak reklamasi di pulau terkena dampaknya, kawasan nelayan Banten dan Indramayu dipastikan tidak dapat ikan, karena di kawasan tersebut tempat menetaskan telurnya," pungkasnya.
(Ari)

Posting Komentar

 
Top