Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menyatakan keheranannya masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Dadang mengaku tidak mengetahui ada pembahasan terkait pasal kretek tersebut.

"Makanya, di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek enggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9). 

Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.

Dadang yang juga Sekretaris Fraksi Hanura ini menyatakan bahwa Fraksinya menyetujui RUU tentang Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut. Namun, berdasarkan draf asli yang disampaikan oleh Panja ke pihaknya, tidak ada pasal yang berkenaan dengan rokok kretek. 

"Kami baru tahu dari media ada pasal itu. Saya tadi pagi menyuruh staf saya untuk koordinasi ke Baleg mengenai draf akhir RUU Kebudayaan, ternyata tidak dikasih, alasannya drafnya belum selesai," ujarnya. 

"Jadi saya melihat penyusupan pasal tentang rokok kretek itu tidak dilakukan secara terbuka. Karena saya selaku Sekretaris Fraksi mengecek kepada Anggota Panja yang berasal dari Hanura, Feri Kase ternyata dia juga tidak tahu menahu tentang pasal rokok kretek," paparnya. 

Oleh sebab itu, dia menduga pasal kretek yang dimasukkan ke RUU Kebudayaan merupakan sebuah pasal 'penyusupan'. Sebab, kata dia, ada kemungkinan besar RUU tentang tembakau tak akan disahkan menjadi undang-undang karena menimbulkan polemik. 

"Saya sudah baca draf RUU Kebudayaan, saya baca pasal per pasal, tidak ada disitu pasal tentang rokok kretek. Makanya saya tandatangani persetujuan fraksi Draft RUU Kebudayaan. Jadi bisa jadi ini penyusupan, karena kemungkinan RUU Tembakau akan ditolak lagi," tandasnya


[Mdk/bal]

Posting Komentar

 
Top