JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin, memperingatkan betapa berbahayanya reklamasi jika hal itu tetap dilanjutkan, baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, maupun para pengembang swasta.

Dia mengungkapkan, akibat masifnya pembangunan pulau rekayasa, sudah empat pulau di sekitar Pulau Pari, Kepulauan Seribu, hilang.

"Sejak ground breaking pada Oktober 2013 lalu, pembangunan tanggul A dan reklamasi Teluk Jakarta terus berjalan. Pernyataan Ahok menolak reklamasi ternyata tidak terbukti ketika keluar Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2388 tentang izin reklamasi Pluit City," tutur Zaenal kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2015).

Dampak reklamasi, kata Zaenal, demikian jelas dalam satu tahun terakhir. Hilangnya empat pulau di sekitar Pulau Pari sangat mengkhawatirkan. Hal ini juga akan menjadi ancaman serius bagi Kepulauan Seribu dan kelangsungan nasib 26.000 masyarakat penghuninya.

Karena itu, lanjut Zaenal, Walhi Jakarta menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut SK Gubernur Nomor 2388 tentang izin reklamasi Pulau G atau Pluit City, dan tidak melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kami menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk fokus pada revitalisasi 13 sungai yang sudah dalam kondisi parah," tandas Zaenal.




Rancangan induk Pluit City yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Sebelumnya diberitakan, Chairman Agung Podomoro Group, Trihatma Kusuma Haliman, memastikan bahwa proyek reklamasi Pluit City terus berlanjut. Kepastian tersebut diungkapkan Trihatma kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2015) malam, di sela-sela penganugerahan Golden Property Awards, di Raffles Hotel, Jakarta.

Menurut Trihatma, proyek pulau buatan tersebut tidak akan dihentikan karena merupakan salah satu proyek unggulan Agung Podomoro Group. Terlebih lagi, Pluit City membuka banyak lapangan pekerjaan.

"Proyek ini sarat modal dan tenaga kerja. Butuh tenaga kerja lebih banyak. Kalau kita ikuti pelambatan ekonomi dengan menunda proyek ini, hal tersebut justru akan memperburuk situasi," ujar Trihatma.

Lagi pula, dia menambahkan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City. 

Adapun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru. (Kompas.com)

(sw)
 

Posting Komentar

 
Top