Kabar duka setelah pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) datang lagi. Seorang siswa SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Kota Bekasi, Evan Christopher Situmorang (12), dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti MOS.

Evan meninggal pada Kamis (30/7) lalu. "Evan Christopher Situmorang meninggal karena kecapekan akibat MOS," tulis Selly Christina Siregar, teman dari keluarga Evan, lewat akun Facebook-nya, kemarin.

Dari cerita keluarga, kata Selly, Evan dalam kondisi sehat sebelum berangkat MOS. "Adik kami rajin olah raga, renang, football, bulu tangkis," ujar dia.

Setelah mengikuti MOS, cerita Selly, Evan juga masih sekolah pada tanggal 27 Juli lalu atau saat hari pertama masuk sekolah. Pada hari itu, guru menelepon orangtua Evan agar menjemput anaknya yang terlihat sakit.

"Suruh dibawa ke Puskesmas Medan Satria, disuruh pulang lagi karena butuh istirahat," kata dia.

Evan kemudian dirawat di rumah sampai akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena kejang-kejang. "Tapi rumah sakit pertama menolak, alasan nggak ada alat. Dia dibawa ke Rumah Sakit Citra, di jalan sudah lewat," kata Selly sedih.

Hingga kini, pihak keluarga dan sekolah belum bisa dimintai konfirmasi soal kejadian ini. Ucapan belasungkawa berdatangan dari kerabat dan teman keluarga Situmorang.
Sebagian mereka meminta Mendikbud Anies Baswedan menghapuskan MOS sama sekali.
"Mendikbud Bapak Anies Baswedan kami mohon untuk di hapuskan MOS dari sekolah. 
Izinkanlah ilmu yang bermanfaat bagi anak anak yang sudah kami lahirkan dan besarkan sedari kecil, hingga kelak mereka besar, bisa berguna bagi bangsa ini," kata Selly.

Sebelumnya, Mendikbud Anies Baswedan sudah mengingatkan sekolah untuk tidak melakukan praktik perpeloncoan seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Larangan ini kembali ditegaskan lewat surat edaran tertanggal 24 Juli 2015.

"Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis yang dilakukan di dalam maupun di luar sekolah," tulis Mendikbud.

[Mdk/ren]

Posting Komentar

 
Top