JAKARTA - Sebagai negara dengan panjang garis pantai mencapai 81.000 kilometer dan memiliki sekira 17.500 pulau, serta wilayah perairan yang membentang selauas 3,1 juta kilometer persegi, Indonesia menasbihkan diri sebagai negara kepualauan.
Tak jarang, dengan bentang alam seperti itu, justru dimanfaatkan oleh negara lain untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Kolonel laut, M Zainudin mencatatat, selama kurun waktu 2015, prajurit matra laut telah menangkap 34 asing yang menjarah ikan di wilayah Indonesia.
"Hasil operasi keamanan laut TNI AL, dari Januari hingga 4 Agustus 2015, kami menangkap 34 kapal ikan asing," ujar Zainal saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (6/8/2015).
Kapal-kapal tersebut, 17 di antaranya telah diproses oleh kejaksaan negeri (kajari). Sementara delapan lainnya telah mendapat putusan pengadilan dan sembilan sisanya tengah dilakukan penyidikan di lanal.
"Rincian yang sudah dilakukan oleh AL seperti itu, sembilan masih penyidikan," imbuhnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kapal telah dimusnahkan. Adapun asal negara kapal-kapal asing itu adalah sembilan dari Thailand, tujuh dari Filipina, enam dari Vietnam, dan dua dari Malaysia.
Sementara wilayah yang paling rentan dijadikan sasaran penangkapan ikan ilegal ialah perairan Natuna dan laut Aru.
"Jadi, itu data sementara yang kami rangkum selama 2015," pungkasnya.

Posting Komentar