OC Kaligis Siap Bongkar Kasus Suap PTUN di Pengadilan
JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis mengaku akan membongkar para pihak yang terlibat, dalam dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Hal itu, disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat sebelum menjenguk kliennya di Gedung KPK, Selasa (11/8/2015).
"Pak OC kan dari awal sudah bilang, dia akan buka semua di pengadilan, kenapa tidak di KPK? Karena di sini ngerasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil," tutur Humphrey.
Namun, saat disinggung apakah suap miliaran rupiah ini turut melibatkan pejabat lain di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, Humphrey mengaku tak mengetahui. Menurut dia, hal itu hanya diketahui oleh ayah dari artis Velove Vexia itu.
"Saya rasa Pak OC yang tahu semua, dia belum banyak bicara kepada saya soal materi yang ada. Karena sampai saat ini baru berkutat soal prosedurnya saja," tukasnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangkakan sebagai pemberi suap dan akan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.
(Okz/awl)
Posting Komentar