JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus segera memberikan aturan tentang penggunaan pesawat udara. Baik klasifikasi pesawat udara tanpa awak (drone) maupun jenis balon udara.
"Bisa bayangkan balon udara sekarang yang dioperasikan di udara. Sehabis lebaran kemarin, ada ratusan balon terbang di 40 ribu kaki dan besarnya ukuran 3 meter dan tinggi 5 meter," tutur Direktur Safety and Standard Air Navigation (AirNav) Wisnu Daryono di Hotel Millenium ,Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, pengoperasian balon udara tersebut sangat berbahaya. Lantaran berimbas kepada penutupan wilayah udara di Pulau Jawa. Akibatnya, dia mengatakan banyak yang kerepotan ketika ingin menyampaikan daerah tersebut sebagai area berbahaya danger area pulau Jawa bisa tutup.
"Paling tidak airport di Jateng tutup, pesawat yang mau lewat itu jadi berisiko apalagi jalur di Indonesia hingga Australia merupakan jalur udara nomor lima terpadat di dunia," imbuh dia.
Terlebih, penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, dikarenakan dapat membahayakan jalur ruang udara.
"Drone kecil sama besar sama saja, pesawat tabrak burung bangau saja mesinnya bermasalah. Apalagi bila pesawat udara lain bertabrakan dengan drone maupun bahan logam atau keras lainnya," tandasnya.
Sekedar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 mengenai Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia sejak 12 Mei 2015. Namun, peraturan itu baru sebatas membahas tentang sisi operasional pesawat udara.
(Okz/mrt)

Posting Komentar

 
Top