JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Agama akan menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun 2015. Agenda
tahunan bagi umat Islam ini sering kali dipenuhi masalah, seperti
pemondokan, biaya, rotasi, hingga penyediaan makanan atau katering.
Imam besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Ya'qub, membeberkan banyaknya
literatur dari ulama Arab Saudi yang menyebutkan berhaji secara
berulang itu sebuah kezaliman yang besar.
"Di Indonesia jadi lahan untuk menyombongkan diri pergi haji itu. Semakin banyak semakin bangga, padahal itu bukan tuntunan agama seperti itu, kewajibannya satu kali saja sementara kewajiban-kewajiban yang lain itu masih banyak," ungkapnya dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia, lanjut Ali, pemerintah akan menghadapi masalah jika masih banyak masyarakat yang pergi haji berulang-ulang.
"Saya khawatir kalau di Indonesia tidak buat aturan yang membatasi seperti itu, bisa saja kita bisa menunggu 50 tahun untuk pergi haji. Maka, perlu ada aturan yang membatasi orang untuk tidak bolak-balik pergi haji," tegasnya.
Ali menyarankan Kemenag secara tegas tidak melayani warga yang ingin berhaji ulang. Pelarangan itu, kata dia, tidak membutuhkan fatwa. Meskipun, orang Indonesia tetap pandai mengakali birokrasi.
"Tidak perlu fatwa, karena itu kebijakan publik, sudah selesai itu.
Ini poinnya, tapi tetap ada problem, bagaimana dia tahu kalau dia itu baru sekali haji itu, didatain tapi orang Indonesia pintar dia bisa ganti KTP," ungkapnya.
Ali mencontohkan trik agar lolos dari pendataan adalah dengan mencopot stempel pergi haji di paspor.
"Kalau ada stempel sudah pergi haji, tahun sekian, itu paspornya yang halaman itu dilepas. Sehingga ketika diperiksa enggak ada stempel itu. Masuk haji lagi," jelasnya.
"Di Indonesia jadi lahan untuk menyombongkan diri pergi haji itu. Semakin banyak semakin bangga, padahal itu bukan tuntunan agama seperti itu, kewajibannya satu kali saja sementara kewajiban-kewajiban yang lain itu masih banyak," ungkapnya dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia, lanjut Ali, pemerintah akan menghadapi masalah jika masih banyak masyarakat yang pergi haji berulang-ulang.
"Saya khawatir kalau di Indonesia tidak buat aturan yang membatasi seperti itu, bisa saja kita bisa menunggu 50 tahun untuk pergi haji. Maka, perlu ada aturan yang membatasi orang untuk tidak bolak-balik pergi haji," tegasnya.
Ali menyarankan Kemenag secara tegas tidak melayani warga yang ingin berhaji ulang. Pelarangan itu, kata dia, tidak membutuhkan fatwa. Meskipun, orang Indonesia tetap pandai mengakali birokrasi.
"Tidak perlu fatwa, karena itu kebijakan publik, sudah selesai itu.
Ini poinnya, tapi tetap ada problem, bagaimana dia tahu kalau dia itu baru sekali haji itu, didatain tapi orang Indonesia pintar dia bisa ganti KTP," ungkapnya.
Ali mencontohkan trik agar lolos dari pendataan adalah dengan mencopot stempel pergi haji di paspor.
"Kalau ada stempel sudah pergi haji, tahun sekian, itu paspornya yang halaman itu dilepas. Sehingga ketika diperiksa enggak ada stempel itu. Masuk haji lagi," jelasnya.
Posting Komentar