Sebuah drone milik Ditlantas Polda Metro Jaya yang digunakan untuk pemantauan aksi demo buruh saat May Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Jumat (1/5/2015).

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pengoperasian pesawat tanpa awak (drone) harus didaftarkan ke Kementerian Perhubungan. 

Kemenhub kata dia akan mengawasi penggunaan drone layaknya pesawat terbang biasa. "Yang diatur itu drone yang beroperasi tinggi dan jarak jauh. Penerapan dan pengawasannya ya sama dengan pesawat biasa," ujar ujar Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (31/7/2015). 

Sementara penggunaan drone untuk kepentingan jurnalistik, Jonan menegaskan tetap harus ada izin. Meski begitu, dia menilai bahwa drone yang biasa digunakan untuk kepentingan jurnalistik tak terlalu dipersiapkan karena ukuran dan ketinggian terbangnya tak terlalu tinggi. 

"Untuk tv ada pengaturannya, nanti kalau ditetapkan ya pasti harus daftar. Kalau drone milik stasiun televisi kan drone-nya (seperti) mainan itu, kalau pendaftaran ya sekali saja. Kalau dronenya tv kan kecil-kecil kan seperti mainan, bukan yang besarnya seperti mobil gitu kan, kan tidak tinggi (terbangnya)," kata Jonan. 

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, yang merupakan dasar aturan tersebut, mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Dalam ketentuan tersebut, pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat. 

Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara. Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.

Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara. Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.


(Kompas/sw)

Posting Komentar

 
Top