Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menilai baik langkah tersebut.

"Itu sudah urusan Bareskrim dan Kejagung lah. (Mereka yang ditangkap) Bagus, supaya kapok," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

"Tangkap saja, bagus. Nggak apa-apa, mungkin juga kejadian di semua Sudin (ada yang kayak gitu) kali," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelum ini, ketiga tersangka merupakan PNS Pemprov DKI Jakarta. Mereka pernah menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat yaitu inisial W, MR dan P. W sendiri pernah menjabat posisi itu pada periode April 2013-Agustus 2013, MR pada periode November 2012-April 2013 dan P pada periode Agustus 2013-Desember 2013.

"W saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Pemprov DKI, MR menjabat sebagai Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI, serta P menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan pada 28 Juli 2015 lalu. Hari ini jaksa penyidik pun memeriksa 3 orang saksi untuk kelengkapan berkas perkara tersangka W.

Kasus tersebut juga berasal dari 4 kegiatan pekerjaan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 senilai kurang lebih Rp 66.649.311.310. Pekerjaan itu berupa pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan refungsionalisasi sungai serta penghubung. 


(Dtk/aws/faj)

Posting Komentar

 
Top