BATAM - Revarizal, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2015) sore.
 
Uang tersebut diantarkan istri terdakwa berinisal SN, yang turut juga didampingi oleh kuasa hukum terdakwa, Abdul Kadir.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, uang tersebut merupakan uang titipan atas kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014.

"Uang ini merupakan uang titipan. Yang mengantarkan dan menyerahkan langsung istri terdakwa Revarizal,"ujar Firdaus sambil menunjukkan uang tersebut di ruang kerjanya di lantai 2 Gedung Kejari Batam.

Firdaus mengatakan adanya niat dan itikad baik dari terdakwa menitipkan uang tersebut, akan mempengaruhi tuntutan yang diajukan kepada terdakwa nantinya, sampai perkara berkekuatan hukum tetap atau incracht sesuai dengan putusan hakim dipersidangan nanti.

"Uang ini akan disimpan di rekening penitipan sementara, niat terdakwa mengembalikan uang kerugian ini baik dan akan berpengaruh terhadap tuntutan JPU nanti," ujarnya.
(Tribun/is/sw)

Posting Komentar

 
Top