Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan akan meninjau ulang pengenaan tarif pendakian Gunung Rinjani, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

Sebab, akibat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak membuat biaya masuk ke gunung itu melonjak, dan dinilai merugikan masyarakat dan pelaku wisata.

"Sesuai dengan keinginan Gubernur NTB, dalam waktu dekat nanti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan akan membicarakan ini untuk meninjau ulang tarif pendakian Gunung Rinjani," kata Direktur Pemanfaatan Jasa Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Suprianto, usai bertemu Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi, di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Jumat (31/7).

Bambang mengatakan, rencana mengkaji ulang tarif pendakian Rinjani nantinya dibahas pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Keuangan. Namun dia beralasan, tarif pendakian gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia itu sudah yang terendah.

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan itu mensyaratkan mulai 1 April 2014, harga tiket masuk ke Gunung Rinjani bagi pengunjung domestik sebesar Rp 25 ribu per hari. Padahal sebelumnya hanya Rp 2500 saban hari. Sementara bagi turis mancanegara mesti merogoh kocek Rp 250 ribu per hari buat mendaki gunung itu, dari sebelumnya cuma Rp 20 ribu per hari.

Mahalnya harga tiket buat turis asing karena status Taman Nasional Gunung Rinjani masuk dalam jenis Rayon I. Sementara taman nasional tipe Rayon II hanya Rp 200 ribu per hari, dan Rayon III Rp 150 ribu per hari.

Bagi pelancong lokal bila berkunjung ke taman nasional Rayon I mesti membayar Rp 20 ribu per hari, Rayon II Rp 10 ribu per hari, dan Rayon III Rp 5.000 per hari.

Menyusul keputusan kenaikan tarif baru pendakian ke Rinjani itu, Pemerintah Provinsi NTB meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan itu. Sebab, kenaikan tarif baru itu dinilai memberatkan dan diyakini akan menurunkan minat pendakian ke gunung berapi tersebut.

Menurut Bambang, banyak desakan termasuk perlunya mengakomodasi aspirasi pemerintah daerah terhadap penerapan rencana tarif baru pendakian Rinjani mencapai Rp 250 ribu per hari. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) akhirnya memutuskan untuk sementara menetapkan tarif pendakian ke Rinjani dari rayon I kembali ke rayon III. Dengan demikian, biaya yang tadinya Rp 250 ribu per hari kembali menjadi Rp 150 ribu per hari.

Kepala Staf Tata Usaha Balai TNGR, Sulis mengatakan, kebijakan diterapkan sejak 1 April itu dilakukan sembari menunggu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut), yang mengatur secara resmi pembagian rayon setiap kawasan. Setelah peraturan menteri dikeluarkan, pemindahan tipe rayon Gunung Rinjani ke rayon III akan diteken oleh Kepala Balai TNGR.

"Untuk sementara kita tetapkan tarif Rinjani berdasarkan rayon III, tapi itu alternatif sementara penerapan PP 12 tahun 2014 tentang PNBP. Sambil menunggu ada kemungkinan peninjauan ulang," kata Sulis.

 
[Okz/ary/sw]

Posting Komentar

 
Top