JAKARTA - Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) sudah menerima laporan keuangan maskapai berjadwal untuk
carter dan cargo 2014. Hal ini sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2009
Tentang Penerbangan, perusahaan angkutan udara diwajibkan melaporkan
laporan keuangan pada akhir bulan April setiap tahunnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Moh Alwi menuturkan, dari laporan
keuangan yang masuk. Ada 13 maskapai penerbangan yang memiliki laporan
keuangan negatif seperti modal kerja.
"Ketiga belas maskapai itu, Indonesia AirAsia, Batik Air, Trans Wisata Prima Aviation, Istindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, John Lin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviatio,Tri MG Intra, Nusantara Buana, Manuggal Air dan Cardig Air," ucapnya di Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurutnya, Penanganan modal negatif ini menentukan negatif dari kantor Akuntan Publik independen, sehingga membuat modal kerjanya negatif. Oleh karena itu, diperlukan tambahan modal.
Dia menambahkan, dari 13 maskapai tersebut ada dua maskapai penerbangan berjadwal besar yang laporan modal kerjanya negatif, mencapai angka triliunan Rupiah. "Ada yang modal kerjanya negatif sampai Rp150 miliar. Paling besar ada triliunan,"ujar Alwi.
Menurutnya, Kemenhub memberi batas waktu 1 bulan ke depan untuk menyuntikkan modal kerja agar menjadi positif. Bila lewat tanggal 31 Juli 2015, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasi.
"Kalau lewat maka 1 Agustus kita suspend izin usaha. Kalau izin usaha di suspand, ya semuanya nggak bisa operasi," tegasnya.
"Ketiga belas maskapai itu, Indonesia AirAsia, Batik Air, Trans Wisata Prima Aviation, Istindo Services, Survei Udara Penas, Air Pasifik Utama, John Lin Air Transport, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviatio,Tri MG Intra, Nusantara Buana, Manuggal Air dan Cardig Air," ucapnya di Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurutnya, Penanganan modal negatif ini menentukan negatif dari kantor Akuntan Publik independen, sehingga membuat modal kerjanya negatif. Oleh karena itu, diperlukan tambahan modal.
Dia menambahkan, dari 13 maskapai tersebut ada dua maskapai penerbangan berjadwal besar yang laporan modal kerjanya negatif, mencapai angka triliunan Rupiah. "Ada yang modal kerjanya negatif sampai Rp150 miliar. Paling besar ada triliunan,"ujar Alwi.
Menurutnya, Kemenhub memberi batas waktu 1 bulan ke depan untuk menyuntikkan modal kerja agar menjadi positif. Bila lewat tanggal 31 Juli 2015, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan izin operasi.
"Kalau lewat maka 1 Agustus kita suspend izin usaha. Kalau izin usaha di suspand, ya semuanya nggak bisa operasi," tegasnya.
Posting Komentar